Wednesday, November 12, 2014

Penjelasan Tentang Riba

berbagi aja nih ya teman-teman soalnya disekolah ada tugas seperti ini , ini saya juga mengambil dari blog sesorang , bisa dilihat saja langsung ya teman- teman

DAFTAR ISI
  1. Riba
    1. Definisi Riba
    2. Hukum Riba
    3. Macam-macam Riba
    4. Dalil Haramnya Riba
  2. Pendapat Haramnya Bank Konvensional
    1. Praktik Perbankan yang Haram
    2. Prakthk Perbankan yang Halal
    3. Ulama dan Lembaga yang Mengharamkan Bank Konvensional
    4. Hukum Gaji Pegawai Bank Konvensional
  3. Pandangan Halalnya Bank Konvensional
    1. Ulama dan Lembaga yang Menghalalkan Bank Konvensional
    2. Alasan yang Menghalalkan Bank Konvensional
  4. Aneka Layanan Bank Kovensional
  5. Kesimpulan Hukum Bank Kovensional dalam Islam
  6. Catatan dan Referensi


RIBA

Di bidang transaksi ekonomi, Islam melarang keras praktik riba. Al-Dhahabi dalam kitab Al-Kabairmenjadikan riba sebagai salah atu perilaku dosa besar yang harus dijauhi. Secara sederhana riba berarti menggandakan uang yang dipinjamkan atau dihutangkan pada seseorang.


DEFINISI RIBA

Secara etimologis (lughawi) riba (الربا) adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu. Asal arti kata riba adalah ziyadah yakni tambahan atau kelebihan.

Secara terminologis (istilah) riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai-tandingnya (nilai barang yang diterimakan). (Lihat Ibnul Arabi dalam أحكام القرأن).


MACAM-MACAM RIBA DALAM ISLAM

Ada dua macam jenis riba yaitu riba al-fadhl (ربا الفضل) dan riba al-nasi'ah (ربا النسيئة).

Riba al-Fadhl disebut juga dengan riba jual beli adalah penambahan dalam jual-beli barang yang sejenis.
Riba ini terjadi apabila seseorang menjual sesuatu dengan sejenisnya dengan tambahan, seperti menjual emas dengan emas, mata uang dirham dengan dirham, gandum dengan gandum dan seterusnya.

Lebih jelasnya dapat dilihat dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut:

Bilal datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa korma kualitas Barni (baik). Lalu Rasulullah SAW bertanya kepadanya, "Dari mana kurma itu ?". Ia menjawab , "Kami punya kurma yang buruk lalu kami tukar bdli dua liter dengan satu liter". Maka Rasulullah bersabda: "Masya Allah, itu juga adalah perbuatan riba. Jangan kau lakukan. Jika kamu mau membeli, juallah dahulu kurmamu itu kemudian kamu beli kurma yang kamu inginkan.

Riba an-Nasi'ah disebut juga riba hutang piutang adalah kelebihan (bunga) yang dikenakan pada orang yang berhutang oleh yang menghutangi pada awal transaksi atau karena penundaan pembayaran hutang. 

Riba nasi'ah ada dua jenis sebagai berikut:

1. A meminjamkan/menghutangkan uang atau benda berharga lain pada B. Bentuknya ada dua: 
(a) A menetapkan tambahan (bunga) pada awal transaksi.
(b) A tidak menetapkan bunga di awal transaksi, akan tetap saat B tidak mampu melunasi hutang pada saat yang ditentukan, maka A membolehkan pembayaran ditunda asal dengan bunga.

2. A membeli emas atau perak pada B dengan menunda penerimaannya/tidak langsung saling terima.

Perbedaan khasnya, riba nasi'ah adalah jual beli barang yang sama jenisnya tapi tidak secara kontan. Sedangkan riba fadhl adalah jual beli barang dengan kelebihan atau hutang piutang dengan bunga.

Ulama sepakat atas keharaman riba nasi'ah. Sementara terjadi ikhtilaf (beda pendapat) atas keharaman riba fadhl, tapi mayoritas mengharamkannya.


HUKUM RIBA DALAM ISLAM

Hukum riba adalah haram dan termasuk dari dosa besar karena akan menyebabkan kesengsaraan kaum dhuafa, menzalimi orang miskin, eksploitasi si kaya pada si miskin, menutup pintu sedekah dan kebajikan serta membunuh rasa empati antar manusia yang berbeda strata sosial ekonominya.


DALIL HARAMNYA RIBA

1. Al-Baqarah 2:278 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 

2. Al-Baqarah 2:279 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Artinya: Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

3. Hadits sahih riwayat Muslim: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا، وموكله وكاتبه، وشاهديه، وقال: هم سواء
Artinya: Nabi Muhammad Rasulullah melaknat pemakan, wakil, penulis dan dua saksi transaksi riba.

4. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim (mutafaq alaih): اجتنبوا السبع الموبقات)) قالوا: يا رسول الله، وما هن؟ قال: ((الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya: Jauhilah tujuh dosa besar. Apa itu ya Rasulullah. Nabi menjawab: syirik, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, lari saat perang, menuduh zina pada perempuan muslimah bersuami.

PENDAPAT YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL

Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito. 

PRAKTIK PERBANKAN YANG DIHARAMKAN

Praktik perbankan konvensional yang haram adalah (a) menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat. (b) memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan; (c) segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.

Bagi ulama yang mengharamkan sistem perbankan nasional, bunga bank adalah riba. Dan karena itu haram.


PRAKTIK BANK KONVENSIONAL YANG HALAL

Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti: (a) layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman; (b) menerbitkan kartu ATM; (c) menyewakan lemari besi; (d) mempermudah hubungan antarnegara.


ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHARAMKAN BANK KONVENSIONAL 

1. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank.
2. Majma’al Fiqh al-Islamy, Negara-negara OKI yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 Desember 1985;
3. Majma’ Fiqh Rabithah al’Alam al-Islamy, Keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di Makkah, 12-19 Rajab 1406 
4. Keputusan Dar It-Itfa, Kerajaan Saudi Arabia, 1979;
5. Keputusan Supreme Shariah Court, Pakistan, 22 Desember 1999;
6. Majma’ul Buhuts al-Islamyyah, di Al-Azhar, Mesir, 1965.
7. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 yang menyatakan bahwa bunga bank tidak sesuai dengan syari’ah.
8. Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammadiyah tahun 1968 di Sidoarjo menyatakan bahwa sistem perbankan konvensional tidak sesuai dengan kaidah Islam.
9. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung.
10. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga (interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003.
11. Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 2004, 28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004, dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.


HUKUM BEKERJA DAN GAJI PEGAWAI BANK KONVENSIONAL 

Menurut fatwa Syekh Jad al-Haq, salah satu Mufti Mesir, memperoleh gaji/honorarium dari bank-bank tersebut dapat dibenarkan, bahkan kendati bank-bank konvensiobnal itu melakukan transaksi riba. Bekerja dan memperoleh gaji di sana pun masih dapat dibenarkan, selama bank tersebut mempunyaiaktivitas lain yang sifatnya halal.

Yusuf Qaradhawi termasuk ulama yang mengharamkan bank namun dalam soal gaji pegawai bank ia menyatakan bahwa apabila pegawai tersebut bekerja karena tidak ada pekerjaan di tempat lain maka ia dalam kondisi darurat. Dalam Islam, kondisi darurat menghalalkan perkara yang asalnya haram. Kebutuhan hidup termasuk kondisi darurat. Dalam konteks ini, maka pekerjaannya di bank hukumnya boleh. Begitu juga boleh mengikuti pendapat ulama terpercaya yang menghalalkan bank konvensional.

Teks asli sebagai berikut:

إذا كان السائل قد عمل في البنك الربوي لأنه لم يجد عملا آخر يتعيش منه، واضطر للعمل فيه، فإن الضرورات تبيح المحظورات، والحاجة تنزل منزلة الضرورة، وبهذا يكون عمله في البنك مباحا له لظروفه الخاصة، وكذلك إذا عمل في البنك بناء على فتوى من عالم ثقة في علمه ودينه بجواز عمله في البنك الربوي مرحليا ليكتسب منه الخبرة، ثم يوظفها بعد ذلك في خدمة المصارف الإسلامية.
(Sumber: http://webmail.qaradawi.net/fatawaahkam/30/1766.html)


PENDAPAT HALALNYA BANK KONVENSIONAL

Beberapa alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah (a) bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan hadits; (b) riba adalah bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian. 


ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

1. Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi menilai bunga bank bukan riba dan halal.

2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir. dalam buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan 

3. Keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 membahas soal bank konvensional. 

4. A.Hasan Bangil, tokoh Persatuan Islam (PERSIS), secara tegas menyatakan bunga bank itu halal. 

5. Dr.Alwi Shihab dalam wawancaranya dengan Metro TV berpendapat bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal.

ALSAN ULAMA DAN LEMBAGA YANG MENGHALALKAN BANK KONVENSIONAL

1. Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu.

Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.

2. Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.” 

3. Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002:

"Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."

Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).

Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu.

Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.

4. Kata A. Hasan Bangil bunga bank itu halal. karena tidak ada unsur lipat gandanya. 


KESIMPULAN HUKUM BANK KONVENSIONAL DALAM ISLAM

Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.

Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.


ANEKA LAYANAN BANK KONVENSIONAL

Bank-bank besar seperti Bank Mandiri, Bank BRI, BCA, dll umumnya memiliki produk dan layanan-layanan berikut:

1. Layanan Transaksi Perbankan yang meliputi Safe Deposit Box, Transfer, Remittance, Collection and Clearing, Bank Notes, Travellers’ Cheque, Virtual Account, Open Payment, Auto Debit, Payroll Services 

2. Produk Simpanan yang meliputi tabungan, Giro, Deposito Berjangka, dll.

3. Perbankan Elektronik yang meliputi ATM (multifungsi, non tunai dan setoran tunai), Debit, Tunai, Internet Banking, Mobile Banking,Phone Banking, SMS Top Up, SMS Push Notification, dll.

4. Layanan Cash Management yang meliputi Payable Management / Disbursement, Receivable Management / Collection
Liquidity Management

5. Kartu Kredit 

6. Fasilitas Kredit yang meliputi Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Modal Kerja, Kredit Sindikasi, Kredit Ekspor, Trust Receipt, Kredit Investasi, Distributor Financing, Supplier Financing, Dealer Financing, Warehouse Financing, dll.

7. Bank Garansi meliputi Bid Bond, Performance Bond, Advance Payment Bond, Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk (P4BM), dll.

8. Fasilitas Ekspor Impor meliputi Letter of Credit (L/C), Negotiation, Bankers Acceptance, Bills Discounting,
Documentary Collections, dll.

9. Fasilitas Valuta Asing meliputi Spot, Forward, Swap, dll.

Intinya, produk layanan bank konvensional tidak hanya berkaitan dengan pinjaman, tabungan dan deposito saja. 
======================

CATATAN DAN RUJUKAN
1. فأما الربا في اللغة : هو الزيادة . يقال : أربى فلان على فلان ، أي زاد عليه . ويسمى المكان المرتفع ربوة لزيادة فيه على سائر الأمكنة. Lihat As-sarahsi dalam Al Mabsuth.

2. وفي الشريعة : الربا : هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع lihat Muhammad bin Ahmad bin Abi Sahl As-Sarahsi dalam 
المبسوط. Alasan dari keharamannya adalah: لما بينا : أن البيع الحلال مقابلة مال متقوم بمال متقوم فالفضل الخالي عن العوض إذا دخل في البيع كان ضد ما يقتضيه البيع فكان حراما شرظا ، واشتراطه في البيع مفسد للبيع ، كاشتراط الخمر وغيرها

3. Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar Al Asqalani dalam فتح الباري شرح صحيح البخاري dalam كتاب البيوع

4. Pembagian riba menjadi dua macam lihat Muwaffiquddin Abdullah bin Ahmad bin Qudamah dalam Al-Mughni demikian: فصل : والربا على ضربين : ربا الفضل ، وربا النسيئة . وأجمع أهل العلم على تحريمهما . وقد كان في ربا الفضل اختلاف بين الصحابة ; فحكي عن ابن عباس ، وأسامة بن زيد ، وزيد بن أرقم ، وابن الزبير ، أنهم قالوا : إنما الربا في النسيئة . لقول النبي صلى الله عليه وسلم : { لا ربا إلا في النسيئة } . رواه البخاري

5. Muhammad Rashid Ridha dalam Tafsir Al-Manar menyebut riba nasi'ah dan riba fadhl masing-masing dengan riba jali (jelas) dan riba khafi (samar). Riba jali (nasi'ah) haram secara mutlak karena sangat eksploitatif terhadap orang miskin. Namun, menurut Ridha keduanya sama-sama haram. الربا نوعان : جلي ، وخفي . فالجلي حرم لما فيه من الضرر العظيم ، والخفي حرم لأنه ذريعة إلى الجلي ، فتحريم الأول قصدا وتحريم الثاني وسيلة

6. Contoh riba nasi'ah menurut Rashid Ridha adalah seperti praktik yang dilakukan bangsa Arab era Jahiliyah فأما الجلي فربا النسيئة وهو الذي كانوا يفعلونه في الجاهلية ، مثل أن يؤخر دينه ويزيده في المال ، وكلما أخره زاد في المال حتى تصير المائة عنده آلافا مؤلفة ، وفي الغالب لا يفعل ذلك إلا معدم محتاج ، فإذا رأى المستحق يؤخر مطالبته ويصبر عليه بزيادة يبذلها له ، تكلف بذلها ليفتدي من أسر المطالبة والحبس ، ويدافع من وقت إلى وقت ، فيشتد ضرره وتعظم مصيبته ، ويعلوه الدين حتى يستغرق جميع موجوده " إلخ
Riba nasi'ah inilah yang dimaksud dalam Qur'an dan hadits Nabi yang pelakunya diancam dan dilaknat. Sedangkan keharaman dari riba fadhl adalah dalam rangka mencegah perantara menuju keharaman yakni untuk mencegah pelaku riba fadhl menuju riba nasi'ah.

7. Riba fadhla seperti dalam hadits Nabi: لا تبيعوا الدرهم بالدرهمين فإني أخاف عليكم الرماء والرماء هو الربا

8. Benda-benda yang mengandung riba fadhl dan kalau dijualbelikan/dibarter harus sama nilainya ada enam: تحريم الربا في ستة أعيان وهي الذهب والفضة والبر والشعير والتمر والملح. Keenam benda ini kalau ditukar dengan sesamanya harus sama persis nilainya. Seperti emas 1 gram harus dengan emas 1 gram. Tapi tidak riba kalau jenisnya tidak sama. Misal, emas 1 gram boleh ditukar dengan perak 2 gram.

9. Yusuf Qardhawi termasuk ulama moderat yang mengharamkan bank konvensional karena bunga bank adalah riba. Namun, dia juga menghalalkan sejumlah produk layanan perbankan yang tidak ada kaitannya dengan riba. Dan Qardhawi berfatwa bahwa boleh hukumnya bekerja di perbankan di bagian manapun sampai menunggu datangnya bank syariah.

Teks aslinya sebagai berikut:
ولو أننا حظرنا على كل مسلم أن يشتغل في البنوك لكانت النتيجة أن يسيطر غير المسلمين من يهود وغيرهم على أعمال البنوك وما شاكلها ، وفي هذا على الإسلام وأهله ما فيه .
على أن أعمال البنوك ليست كلها ربوية فأكثرها حلال طيب لا حرمة فيه ، مثل السمسرة والإيداع وغيرها ، وأقل أعمالها هو الحرام ، فلا بأس أن يقبله المسلم - وإن لم يرض عنه - حتى يتغير هذا الوضع المالي إلى وضع يرضي دينه وضميره ، على أن يكون في أثناء ذلك متقنًا عمله مؤديًا واجبًا نحو نفسه وربه ، وأمته منتظرًا المثوبة على حسن نيته ( وإنما لكل امرئ ما نوى ) .
وقب (link: http://www.hadielislam.com/arabic/index.php?pg=fatawa%2Ffatwa&id=470)


terima kasih teman-teman mau mampir diblog saya
kalau mau lebih akrab bisa follow :@DickyPrd dan Fb : Dicky Pradana

BUNG TOMO

Bung Tomo, Arek Suroboyo yang Heroik
Oleh: Nurul Kartikaningsih | 30 October 2012 | 02:33 WIB


Di samping 17 Agustus 1945 saat dikumandangkannya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, 10 Nopember adalah tanggal keramat bagi bangsa Indonesia khususnya masyarakat Surabaya dalam kaitannya dengan sejarah perjuangan kemerdekaan NKRI. Di tanggal itu terjadi pertempuran dahsyat antara tentara Sekutu dan NICA dengan arek-arek Suroboyo yang memakan korban dalam jumlah yang sangat besar di kedua belah pihak.

Pertempuran 10 Nopember 1945

Insiden perobekan bendera Belanda di Hotel Orange yang berlokasi di jalan Tunjungan Surabaya  menyulut bentrokan-bentrokan bersenjata antara pasukan Inggris dengan para pejuang di Surabaya, yang memuncak dengan tewasnya Brigadir Jenderal Mallaby, pimpinan tentara Inggris untuk Jawa Timur, pada 30 Oktober 1945.
Insiden perobekan bendera Belanda di Hotel Orange

Terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, membuat penggantinya, Mayor Jenderal Mansergh mengeluarkan ultimatum bahwa semua pimpinan dan orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan  meletakkan senjatanya di tempat yang ditentukan dan menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas ultimatum adalah jam 6.00 pagi tanggal 10 November 1945. Ultimatum tersebut ditolak mentah-mentah oleh para pejuang. Berbekal bambu runcing, arek-arek Suroboyo memilih berjuang hingga titik darah penghabisan.

Sekutu pun menepati ultimatumnya. Pada 10 November 1945 pagi, tentara Inggris mulai melancarkan serangan besar-besaran dan dahsyat, dengan mengerahkan sekitar 30.000 serdadu, 50 pesawat terbang, sejumlah tank dan  kapal perang.

Berbagai bagian kota Surabaya dihujani bom dari udara oleh pasukan Barat, karena mereka menolak menyerahkan senjata. Arek-arek Suroboyo ditembaki secara membabi-buta dengan meriam dari laut dan darat. Dua kuintal bom dijatuhkan pasukan Sekutu. Drum bensin meledak. Jam 6.10, Surabaya menjadi lautan api.

Tentara Inggris menduga bahwa perlawanan rakyat Indonesia di Surabaya bisa ditaklukkan dalam tempo 3 hari saja, dengan mengerahkan persenjataan modern yang lengkap, termasuk pesawat terbang, kapal perang, tank, dan kendaraan lapis baja yang cukup banyak.

Namun di luar dugaan, ternyata perlawanan itu bisa bertahan lama, berlangsung dari hari ke hari, dan dari minggu ke minggu lainnya. Perlawanan rakyat yang pada awalnya dilakukan secara spontan dan tidak terkoordinasi, makin hari makin teratur. Pertempuran besar-besaran ini memakan waktu sampai sebulan.

Ribuan penduduk menjadi korban, banyak yang meninggal dan lebih banyak lagi yang luka-luka. Pemandangan tanggal 30 November 1945, sepanjang mata memandang, bergelimpangan mayat terbujur kaku, hangus, serpihan daging dari 30.000 orang. Para pejuang rela berkorban nyawa berjibaku mempertahankan kehormatan tanah airnya, Surabaya. Peristiwa berdarah di Surabaya ketika itu juga telah menggerakkan perlawanan rakyat di seluruh Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan.

Bung Tomo yang Heroik

Di balik pertempuran dahsyat yang terjadi pada tanggal 10 Nopember 1945, ada sebuah nama yang mempunyai andil besar dalam memompa semangat, keberanian, dan rasa cinta tanah air khususnya kepada arek-arek Suroboyo. Dialah Sutomo atau biasa disebut Bung Tomo yang lahir di Surabaya pada tanggal 3 Oktober 1920.  Bung Tomo adalah seorang wartawan yang aktif menulis di beberapa surat kabar dan majalah, di antaranya: Harian Soeara Oemoem, Harian berbahasa Jawa Ekspres, Mingguan Pembela Rakyat, Majalah Poestaka Timoer, menjabat sebagai wakil pemimpin redaksi Kantor Berita pendudukan Jepang Domei, dan pemimpin redaksi Kantor Berita Antara di Surabaya. Beliau juga menjabat sebagai pucuk pimpinan Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia (BPRI) – yang akhirnya dilebur ke dalam Tentara Nasional Indonesia. BPRI bertugas mendidik, melatih, dan mengirimkan kesatuan-kesatuan bersenjata ke seluruh wilayah tanah air. Di balik sederet jabatan yang diembannya Bung Tomo dikenal luas sebagai pribadi yang sederhana dan dekat dengan segala lapisan masyarakat termasuk kalangan bawah. Bung Tomo juga aktif berpidato yang disiarkan oleh Radio BPRI untuk mengobarkan semangat perjuangan yang selalu direlai oleh RRI di seluruh wilayah Indonesia. Isi pidato beliau begitu khas: heroik,  penuh semangat, berapi-api,  disampaikan dengan sorot mata tajam dan terbukti telah berhasil mengobarkan semangat arek-arek Suroboyo untuk mengangkat senjata tak kenal kata surut menghadapi lawan yang tangguh.

Berikut petikan pidato Bung Tomo yang sangat terkenal itu:

“Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah yang dapat membikin secarik kain putih menjadi merah dan putih, maka selama itu tidak akan kita mau menyerah kepada siapapun juga. Kita tunjukken bahwa kita ini benar-benar orang-orang yang ingin merdeka. Dan untuk kita saudara-saudara, lebih baik hancur lebur daripada tidak merdeka. Semboyan kita tetap “Merdeka atau Matiâ€. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!! Merdeka!!â€





Gelar Pahlawan yang Terlambat

Tidak seperti para pahlawan lain yang memperoleh gelar kepahlawanan sejak lama, baru empat tahun ini Bung Tomo mendapat gelar pahlawan. Hal ini disebabkan adanya gesekan antara Bung Tomo dengan pemerintah Orde Baru. Beliau pernah aktif dalam politik pada tahun 1950-an bahkan pernah menjabat sebagai Menteri Negara Urusan Bekas Pejuang Bersenjata/ Veteran sekaligus Menteri Sosial ad interim pada tahun 1955-1956 di era Kabinet Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Bung Tomo juga tercatat sebagai anggota DPR 1956-1959 yang mewakili Partai Rakyat Indonesia.  Namun pada awal tahun 1970-an, beliau berbeda pendapat dengan pemerintahan Orde Baru. Beliau berbicara keras terhadap program-program presiden Soeharto sehingga pada 11 April 1978  ditahan oleh pemerintah selama setahun karena kritik-kritiknya yang keras.

Atas desakan dari beberapa kalangan, akhirnya pemerintah memberikan gelar pahlawan nasional kepada Bung Tomo bertepatan pada peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2008. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Bersatu, Muhammad Nuh pada tanggal 2 November 2008 di Jakarta.

Padang Arafah menjadi saksi berpulangnya Bung Tomo pada tanggal 7 Oktober 1981, ketika sedang menunaikan ibadah haji. Berbeda dengan tradisi untuk memakamkan para jemaah haji yang meninggal dalam ziarah ke tanah suci, jenazah Bung Tomo dibawa kembali ke tanah air. Jenazahnya tidak dimakamkan di sebuah Taman Makam Pahlawan layaknya seorang pahlawan nasional, melainkan di Tempat Pemakaman Umum Ngagel, Surabaya. Sebuah ironi, mengingat TPU Ngagel tepat berhadapan dengan Taman Makam Pahlawan di seberang jalan. Ini menunjukkan betapa Bung Tomo adalah seorang pahlawan yang tidak gila hormat. Makam beliau membaur di tengah-tengah makam rakyatnya.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa-jasa para pahlawannya. Mestinya gelar pahlawan diberikan secara obyektif. Kalau memang seorang warga Negara layak diberi gelar pahlawan atas jasa-jasanya pada bangsa dan Negara, tidak dibenarkan ada sebuah kepentingan pun yang bisa menganulirnya, bahkan kepentingan politik sekalipun. Memang, seorang pahlawan sejati pasti tidak akan terlalu pusing dengan sebuah gelar, karena mereka berjuang atas dasar panggilan hati dan atas nama cinta tanah air. Namun, hal ini menjadi penting untuk mengajarkan pada anak-anak bangsa bagaimana menghargai jasa-jasa para pahlawan yang pada saatnya nanti bisa menjadi pupuk yang bisa menyuburkan nasionalisme pada diri generasi muda di tanah air.

Selamat jalan Bung Tomo.. Meski pemerintah sempat tak berniat untuk memberikan gelar pahlawan, namun semangat heroikmu akan terus berkobar dalam dada kami sejak dulu, sekarang, hingga nanti.-

Referensi:
http://syadiashare.com/sejarah-bung-tomo.html
http://barifbrave.wordpress.com/2012/03/17/biografi-bung-tomo/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sutomo
http://www.sukarnoyears.com/213surabaya.htm
http://atmonadi.com/indonesia/2009/11/11/10-nopember-1945-battle-of-surabaya/
http://www.fadlie.web.id/bangfad/peristiwa-10-november-1945.html

----------

Keterangan video:

Uploaded on Apr 11, 2011
Semboyan kita tetap: merdeka atau mati!

Bismillahirrohmanirrohim..
MERDEKA!!!

Saudara-saudara rakyat jelata di seluruh Indonesia terutama saudara-saudara penduduk kota Surabaya.
Kita semuanya telah mengetahui.
Bahwa hari ini tentara Inggris telah menyebarkan pamflet-pamflet yang memberikan suatu ancaman kepada kita semua.
Kita diwajibkan untuk dalam waktu yang mereka tentukan,
menyerahkan senjata-senjata yang telah kita rebut dari tangannya tentara Jepang.
Mereka telah minta supaya kita datang pada mereka itu dengan mengangkat tangan.
Mereka telah minta supaya kita semua datang pada mereka itu dengan membawa bendera putih tanda bahwa kita menyerah kepada mereka

Saudara-saudara....
Di dalam pertempuran-pertempuran yang lampau kita sekalian telah menunjukkan bahwa rakyat Indonesia di Surabaya.
Pemuda-pemuda yang berasal dari Maluku,
Pemuda-pemuda yang berawal dari Sulawesi,
Pemuda-pemuda yang berasal dari Pulau Bali,
Pemuda-pemuda yang berasal dari Kalimantan,
Pemuda-pemuda dari seluruh Sumatera,
Pemuda Aceh, pemuda Tapanuli, dan seluruh pemuda Indonesia yang ada di Surabaya ini.
Di dalam pasukan-pasukan mereka masing-masing.
Dengan pasukan-pasukan rakyat yang dibentuk di kampung-kampung.
Telah menunjukkan satu pertahanan yang tidak bisa dijebol.
Telah menunjukkan satu kekuatan sehingga mereka itu terjepit di mana-mana.

Hanya karena taktik yang licik daripada mereka itu saudara-saudara.
Dengan mendatangkan Presiden dan pemimpin2 lainnya ke Surabaya ini.
Maka kita ini tunduk utuk memberhentikan pentempuran.
Tetapi pada masa itu mereka telah memperkuat diri.
Dan setelah kuat sekarang inilah keadaannya.

Saudara-saudara kita semuanya.
Kita bangsa indonesia yang ada di Surabaya ini akan menerima tantangan tentara Inggris itu,
dan kalau pimpinan tentara inggris yang ada di Surabaya.
Ingin mendengarkan jawaban rakyat Indonesia.
Ingin mendengarkan jawaban seluruh pemuda Indoneisa yang ada di Surabaya ini.
Dengarkanlah ini tentara Inggris.
Ini jawaban kita.
Ini jawaban rakyat Surabaya.
Ini jawaban pemuda Indoneisa kepada kau sekalian.

Hai tentara Inggris!
Kau menghendaki bahwa kita ini akan membawa bendera putih untuk takluk kepadamu.
Kau menyuruh kita mengangkat tangan datang kepadamu.
Kau menyuruh kita membawa senjata2 yang telah kita rampas dari tentara jepang untuk diserahkan kepadamu
Tuntutan itu walaupun kita tahu bahwa kau sekali lagi akan mengancam kita untuk menggempur kita dengan kekuatan yang ada tetapi inilah jawaban kita:
Selama banteng-banteng Indonesia masih mempunyai darah merah
Yang dapat membikin secarik kain putih merah dan putih
Maka selama itu tidak akan kita akan mau menyerah kepada siapapun juga

Saudara-saudara rakyat Surabaya, siaplah keadaan genting!
Tetapi saya peringatkan sekali lagi.
Jangan mulai menembak,
Baru kalau kita ditembak,
Maka kita akan ganti menyerang mereka itukita tunjukkan bahwa kita ini adalah benar-benar orang yang ingin merdeka.

Dan untuk kita saudara-saudara....
Lebih baik kita hancur lebur daripada tidak merdeka.
Semboyan kita tetap: merdeka atau mati!

Dan kita yakin saudara-saudara....
Pada akhirnya pastilah kemenangan akan jatuh ke tangan kita,
Sebab Allah selalu berada di pihak yang benar.
Percayalah saudara-saudara.
Tuhan akan melindungi kita sekalian.

Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!
MERDEKA!!!

(Transkrip pidato Bung Tomo dalam Gerakan 10 Nov 1945)